Hakim Tolak Permintaan P Diddy untuk Bungkam Kasus Perdagangan Seks

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:00 WIB
loading...
Hakim Tolak Permintaan...
Arun Subramanian, seorang hakim di New York menolak permintaan pembungkaman yang diajukan P Diddy untuk mencegah pemerintah membocorkan informasi ke media. Foto/People
A A A
JAKARTA - Arun Subramanian, seorang hakim di New York menolak permintaan pembungkaman yang diajukan P Diddy untuk mencegah pemerintah membocorkan informasi ke media saat ia masih mendekam di balik jeruji besi atas tuduhan perdagangan seks dan pemerasan.

Dilansir dari Page Six, Senin (28/10/2024), menurut dokumen pengadilan, penolakan Subramanian ini sebagai tanggapan dari permintaan yang diajukan oleh kuasa hukum P Diddy .

Walaupun Subramanian menolak permintaan yang diusulkan oleh kuasa hukum Diddy, namun ia memerintahkan agen federal, penyidik, dan tim rapper harus mematuhi hukum yang melarang mereka membocorkan proses pengadilan kasus ini yang dapat mengganggu persidangan.

“Yang jelas, perintah ini tidak didasarkan pada temuan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sejauh ini, karena Pengadilan belum membuat temuan apa pun pada saat ini terkait tuduhan terdakwa bahwa informasi terkait kasus tersebut telah bocor," kata Subramanian.



Hakim Tolak Permintaan P Diddy untuk Bungkam Kasus Perdagangan Seks

Foto/People

“Tujuan dari perintah ini adalah untuk membantu memastikan tidak ada hal yang terjadi selanjutnya yang dapat mengganggu persidangan yang adil. Pengadilan akan mengambil tindakan yang tepat atas setiap pelanggaran aturan,” sambungnya.

Putusan itu muncul setelah pengacara pelantun I'll Be Missing You itu menuduh pemerintah federal membocorkan video CCTV dirinya sedang menyiksa mantan pacarnya, Cassie Ventura kepada pers sebelumnya.

Dokumen yang diperoleh Page Six mengungkapkan bahwa rapper asal Amerika itu menduga bahwa pemerintah memberikan video tersebut ke CNN pada bulan Mei untuk merusak reputasi dan prospek dirinya untuk membela diri terhadap tuduhan ini.

"Daripada menggunakan rekaman video sebagai bukti persidangan, bersama dengan bukti lain yang memberikan konteks dan makna, para agen menyalahgunakannya dengan cara yang paling merugikan dan merusak yang mungkin terjadi," demikian bunyi dokumen tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)